1. Pengertian
politik
· Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
· Roger F.Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.
· Robert, politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
2. Pengertian
negara
·
Bapak Harold J.Laski bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dibandingkan
individu atau kelompok (grup) yang merupakan bagian dari masyarakat (baca
pengertian masyarakat).
·
Roger H. Soltau memberikan
pengertian negara yang lebih singkat bahwa pengertian negara adalah alat atau
agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama rakyat.
·
Bapak George F. Hegel memasukkan unsur kemerdekaan dalam
pengertian negara yang dia ungkapkan bahwa pengertian negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan
kemerdekaan universal. Pengertian negara yang dikemukakan Hegel ini cukup
berbeda dari yang lain karena dihubungkan dengan organisasi kesusilaan serta
menghubungkan bahwa negara merupakan produk dari kemerdekaan individu dan
kelompok.
3. Pengertian
kekuasaan
·
Max Weber, kekuasaan
itu dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seorang actor
didalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan
keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan.
·
Walter Nord,kekuasaan
itu sebagai suatu kemampuan untuk mencapai suatu tujuan yang berbeda secara
jelas dari tujuan lainnya.
·
Miriam
Budiardjo,Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku
4. Pengertian
pengambilan keputusan
·
Ralph C.
Davis (Hasan, 2004) memberikan definisi atau atau pengertian keputusan
sebagai hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan
merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus dapat
menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan
perencanaan. Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap pelaksanaan yang
sangat menyimpang dari rencana semula.
·
Mary
Follet : memberikan definisi atau pengertian keputusan sebagai suatu atau
sebagai hokum situasi. Apabila semua fakta dari situasi itu dapat diperolehnya
dan semuayang terlibat, baik pengawas maupun pelaksana mau mentaati hukumannya
atau ketentuannya, maka tidak sama dengan mentaati perintah. Wewenang tinggal
dijalankan, tetapi itu merupakan wewenang dari hukum situasi.
DASAR
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
·
Pengambilan Keputusan Berdasarkan Intuisi yaitu
Pengambilan keputusan yang berdasarkan perasaan hati yang seringkali bersifat
subyektif. Pengambilan keputusan yang berdasarkan intuisi membutuhkan waktu
yang singkat, untuk masalah-masalah yang dampaknya terbatas, pada umumnya
pengambilan keputusan yang bersifat intuitif akan memberikan kepuasan sepihak
dan bersifat perasaan.
·
Pengambilan Keputusan Rasional yaitu Pengambilan
keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan rasional berfikir dan lebih
bersifat objektif. Keputusan yang bersifat rasional berkaitan dengan daya guna
pikir. Masalah–masalah yang dihadapi merupakan masalah yang memerlukan
pemecahan rasional. Keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan rasional
lebih bersifat objektif dan dapat diukur.
·
Pengambilan Keputusan Berdasarkan Pengalaman
yaitu Pengambilan keputusan yang berdasarkan pengalaman-pengalaman yang
diperoleh sehingga dapat digunakan untuk memperkirakan apa yang menjadi latar
belakang masalah dan bagaimana arah penyelesaiannya. Keputusan yang berdasarkan
pengalaman sangat bermanfaat bagi pengetahuan praktis di kemudian hari.
5. Pengertian
strategi
·
Carl Von Clausewitz. Stategi merupakan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan sebuah peperangan. Dan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari
politik.
·
A.Halim. strategi
merupakan suatu cara dimana sebuah lembaga atau organisasi akan mencapai
tujuannya sesuai peluang dan ancaman lingkungan eksternal yang dihadapi
serta kemampuan internal dan sumber daya.
·
Morrisey mengatakan
bahwa strategi ialah proses untuk menentukan arah yang harus dituju oleh
perusahaan supaya dapat tercapai segala misinya.
6. Pengertian
politik dan strategi nasional
Strategi nasional adalah perencanaan
dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal
dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional
harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan
nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda
karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia
harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip
dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang
pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan
pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta
merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi
tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan
penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era
sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama,
karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam
perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya,
sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya
hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar
yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan
kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan
militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
7. Jelaskan
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasiona !
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan
Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.