Rabu, 21 Januari 2015

warga negara dan negara


Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan
dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn
dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah
yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia
sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan
untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara
dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory)
yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat.

Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendirwrg negPenduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar